Oleh Jamiat .SPd / Alumi IKIP Bandung 1996 .Guru SMA 1997.Pegawai Dinas Pendidikan 2002 Pengamat Pendidikan
Proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai bagian dari tahapan penerimaan siswa baru tahun ajaran ini telah selesai dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kini, perhatian beralih pada fase awal kegiatan belajar mengajar. Fenomena tahunan yang kerap memicu diskusi hangat dan tidak jarang menimbulkan keresahan di kalangan wali murid sekolah negeriadalah masalah pengadaan seragam dan buku pelajaran.
Artikel ini ditulis sebagai sumbangsih pemikiran untuk ikut membangun kemajuan dunia pendidikan di Bangka Belitung. Tujuannya adalah memberikan edukasi bersama bagi orang tua, pihak sekolah, maupun Dinas Pendidikan agar proses transisi tahun ajaran baru berjalan kondusif tanpa kegaduhan di tengah masyarakat.
Pemerintah, sebagai pemegang amanat konstitusi UUD 1945 untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak, telah mengambil langkah tegas. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah melarang keras pihak sekolah maupun komite sekolah melakukan penjualan seragam, buku pelajaran, serta perlengkapan sekolah lainnya secara langsung kepada peserta didik atau orang tua murid. Kebijakan ini dirancang khusus untuk mengeliminasi beban biaya tambahan yang kerap memberatkan wali murid, terutama orang tua siswa baru
Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku
Larangan pengadaan dan penjualan atribut sekolah oleh internal satuan pendidikan diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi resmi yang wajib dipatuhi:
- PermendikbudNomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Regulasi ini menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan kegiatan komersial atau penjualan barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik di sekolah, termasuk seragam dan buku pelajaran.
- Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah: Aturan ini menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah dapat membantu pengadaan hanya untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi, bukan menjadikannya sebagai ladang bisnis. Sekolah juga dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam di koperasi atau toko tertentu yang ditunjuk sekolah.
- Peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Pada Pasal 181 secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
- Undang Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: UU ini mengamanatkan jaminan akses pendidikan yang terjangkau, adil, dan bebas dari pungutan yang tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dan Esensi Kebijakan
Ketegasan regulasi ini dibuat untuk menjawab tantangan dan keresahan riil di tengah masyarakat:
Meringankan Beban Finansial: Menghilangkan biaya dadakan yang membengkak di awal tahun ajaran, di mana orang tua sering kali diwajibkan membayar paket seragam dan buku dengan nominal yang besar secara serentak
Memberikan Kebebasan Memilih: Orang tua murid memiliki hak penuh untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah di pasar bebas atau toko mana pun yang sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga, tanpa adanya tekanan psikologis dari pihak sekolah.
Mencegah Pungutan Liar (Pungli): Meminimalisasi celah bagi oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok melalui mekanisme monopoli penjualan barang di lingkungan sekolah.
Mewujudkan Keadilan Sosial: Menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh siswa untuk menempuh pendidikan tanpa harus terganjal oleh atribut fisik dan komersialisasi fasilitas belajar.
Langkah Antisipasi dan Pengawasan
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, peran aktif pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ditemukan adanya indikasi pemaksaan atau kewajiban membeli seragam dan buku pelajaran secara langsung dari pihak sekolah atau komite, wali murid memiliki hak konstitusional untuk melaporkannya secara resmi. Pengaduan dapat dilayangkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, atau lewat kanal pengaduan resmi Kemendikbudristek.
Satuan pendidikan maupun komite sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau penghentian bantuan dana pendidikan, hingga sanksi disiplin bagi aparatur yang terlibat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Melalui kepatuhan kolektif terhadap aturan-aturan ini, kita semua berharap iklim pendidikan di Bangka Belitung semakin sehat, transparan, dan berkeadilan. Kebutuhan belajar siswa adalah hak dasar yang harus dilindungi, bukan komoditas usaha yang membebani masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum tahun ajaran baru ini sebagai langkah awal untuk memajukan dunia pendidikan di Bumi Serumpun Sebalai. Dengan komitmen bersama antara sekolah, komite, dan orang tua dalam mematuhi regulasi yang ada, kita dapat menciptakan ekosistem sekolah yang transparan, sehat, dan berkeadilan. Mari bersama-sama memastikan bahwa setiap anak di Bangka Belitung dapat melangkah ke sekolah dengan senyuman, tanpa dihantui bayang-bayang beban biaya yang tidak semestiny *( Red/WB)


