Ketua DPW SWI Babel: Good Mining Practice Harus Ditegakkan, Jangan Korbankan Nyawa Pekerja

Berita, Nasional10 Dilihat

PANGKALPINANG, Waktubabel.com – Rentetan kecelakaan kerja yang kembali merenggut nyawa pekerja di sektor pertambangan timah Bangka Belitung menuai keprihatinan dan sorotan serius. Tragedi yang terus berulang dinilai menjadi cerminan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta belum optimalnya pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dalam aktivitas pertambangan.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPW Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Restu Palgunadi, mengecam masih terjadinya kecelakaan kerja di sektor pertambangan timah. Menurutnya, rangkaian insiden yang kembali merenggut nyawa pekerja menunjukkan bahwa keselamatan kerja belum benar-benar menjadi prioritas, melainkan masih sering dikalahkan oleh kepentingan produksi.

Restu menegaskan bahwa keselamatan kerja merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, mulai dari pemegang izin, pengelola operasional, kontraktor, hingga instansi pengawas. Ia menekankan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten dan penerapan nyata di lapangan.

“Kalau korban jiwa terus berulang, berarti ada yang sangat salah dalam sistemnya. Ini bukan kejadian biasa, melainkan kegagalan yang harus segera dibenahi,” ujar Restu Palgunadi.

Ia juga menyoroti masih lemahnya penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dalam operasional pertambangan. Menurutnya, selama keselamatan pekerja masih dikorbankan demi mengejar target produksi dan keuntungan, sektor pertambangan akan terus menyimpan ancaman serius bagi para pekerja.

Restu mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta berbagai ketentuan di bidang ketenagakerjaan telah mengatur secara tegas kewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja. Karena itu, setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa tidak boleh berlalu tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas.

Ia mendesak Inspektur Tambang, Dinas Ketenagakerjaan, kepolisian, dan instansi terkait untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menyeluruh dalam mengusut setiap kecelakaan kerja. Menurutnya, hasil investigasi harus disampaikan kepada publik agar penyebab kejadian dapat diketahui secara terang dan pihak yang terbukti lalai dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Nyawa manusia bukan biaya operasional yang bisa diabaikan. Kalau keselamatan masih dianggap nomor dua, maka tragedi seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.(Red/Adm WB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *