PANGKALPINANG,WAKTU BABEL — Ketua DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bangka Belitung, Restu Palgunadi, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan persoalan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Air Kepala Tujuh, Pangkalpinang, tidak diterbitkan tanpa dasar maupun melalui proses jurnalistik yang serampangan.
Menurut Restu, sebelum berita dipublikasikan, wartawan telah melakukan penelusuran lapangan, mengumpulkan informasi dan data, serta mendokumentasikan kondisi yang ditemukan di sekitar lokasi. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG/MBG juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang.
“Sebelum berita diterbitkan, kami sudah melakukan pengumpulan data dan memiliki dokumentasi dari lapangan. Kami juga sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MBG. Jadi pemberitaan tersebut bukan dibuat tanpa dasar,” tegas Restu.
Ia menjelaskan, dokumentasi yang diperoleh wartawan menunjukkan adanya saluran air serta kondisi aliran yang secara visual tampak keruh di sekitar lokasi. Temuan tersebut kemudian menjadi alasan bagi wartawan untuk meminta penjelasan dari pihak pengelola mengenai kondisi yang ditemukan.
Namun demikian, Restu menegaskan bahwa temuan visual di lapangan tidak serta-merta dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran hukum.
“Yang kami beritakan adalah temuan dan dugaan yang perlu mendapatkan penjelasan. Kami tidak mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah pasti merupakan pelanggaran lingkungan. Karena itu kami melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” jelasnya.
Temuan Lapangan Menjadi Dasar untuk Verifikasi
Restu menilai bahwa dalam kerja jurnalistik, temuan di lapangan justru menjadi titik awal untuk melakukan pendalaman dan verifikasi, bukan sesuatu yang harus diabaikan.
Wartawan, menurutnya, memiliki kewajiban untuk mencari fakta dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan persoalan dari perspektif mereka.
“Kami datang dan melihat langsung kondisi di lokasi. Apa yang kami temukan kemudian kami dokumentasikan. Setelah itu kami berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola. Kalau pihak SPPG mempunyai penjelasan, data pemeriksaan, atau fakta lain yang berbeda, tentu kami persilakan menyampaikannya,” ujarnya.
Karena itu, Restu berpandangan bahwa penilaian terhadap sebuah pemberitaan seharusnya tidak hanya didasarkan pada keberatan pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga perlu melihat bagaimana berita tersebut diproduksi.
Hal yang penting untuk diuji, kata dia, adalah apakah wartawan memiliki dasar informasi, melakukan penelusuran, melakukan verifikasi, berupaya meminta konfirmasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Siap Jika Proses Jurnalistik Diperiksa Dewan Pers
Menanggapi adanya pengaduan pihak SPPG kepada Dewan Pers, Restu menyatakan tidak keberatan apabila proses pemberitaan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk menunjukkan dokumentasi, data lapangan, serta bukti mengenai upaya konfirmasi yang telah dilakukan wartawan.
“Kami siap menunjukkan bukti yang kami miliki apabila memang diminta. Kami tidak menghindari pemeriksaan. Silakan proses jurnalistiknya diperiksa dan dinilai secara objektif,” katanya.
Menurut Restu, mekanisme Dewan Pers justru dapat menjadi ruang untuk menguji secara objektif apakah suatu pemberitaan telah diproduksi berdasarkan proses jurnalistik atau terdapat persoalan yang perlu diperbaiki.
“Kalau ada yang menganggap pemberitaan kami keliru, silakan diuji berdasarkan data dan prosesnya. Kami siap mempertanggungjawabkan kerja jurnalistik yang dilakukan,” tambahnya.
Tidak Memvonis dan Tetap Membuka Ruang Hak Jawab
Lebih lanjut, Restu menegaskan bahwa pemberitaan mengenai SPPG Air Kepala Tujuh tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak pengelola SPPG maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penggunaan istilah seperti dugaan merupakan bentuk kehati-hatian jurnalistik agar pemberitaan tidak menempatkan suatu temuan sebagai kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak memvonis. Kami menyampaikan temuan dan dugaan berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Kalau pihak SPPG memiliki bantahan atau klarifikasi, kami tetap membuka ruang untuk disampaikan melalui mekanisme hak jawab,” pungkasnya.
Restu menambahkan, pemberitaan mengenai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan publik pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendorong adanya penjelasan dari pihak yang berwenang maupun pihak yang diberitakan.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pers yang tersedia.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses jurnalistik serta substansi pemberitaan diperiksa secara menyeluruh.
“Yang perlu dilihat bukan hanya apa yang diberitakan, tetapi juga bagaimana berita itu diperoleh, diverifikasi, dikonfirmasi, dan dipertanggungjawabkan. Kami siap membuka proses tersebut secara objektif,” tutup Restu.(Red/WB)


