BALUNIJUK, MERAWANG – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Kemanusiaan Bangsa Indonesia (LBH KUBI) menggelar penyuluhan hukum bertema “Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin” di Kantor Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan warga Desa Balunijuk dan sekitarnya yang antusias mengikuti penyuluhan guna memahami hak-hak hukum yang dijamin oleh negara.
Ketua Umum LBH KUBI sekaligus narasumber, Restu Palgunadi, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara tanpa memandang kondisi ekonomi. Menurutnya, negara telah memberikan jaminan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur bahwa masyarakat miskin berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui lembaga bantuan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. Akibatnya, tidak sedikit yang memilih pasrah atau mengurungkan niat mencari keadilan karena khawatir tidak mampu membayar biaya pengacara maupun proses hukum. Padahal negara telah menjamin hak tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ujar Restu Palgunadi.
Dalam penyuluhan tersebut, tim LBH KUBI menjelaskan berbagai aspek penting mengenai bantuan hukum, mulai dari kriteria penerima, jenis layanan yang dapat diperoleh, seperti konsultasi hukum, penyusunan dokumen, pendampingan di tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan, serta tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yang mudah dan tidak dipungut biaya.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, baik terkait sengketa perdata, persoalan pidana, persoalan keluarga, maupun permasalahan administrasi yang memerlukan pendampingan hukum.
Pada sesi berikutnya, narasumber Wan Farilla menyampaikan materi mengenai perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya pencegahan kekerasan, perlindungan hak-hak perempuan dan anak, serta peran keluarga dan lingkungan dalam menciptakan ruang yang aman bagi kelompok rentan.
Mewakili Kepala Desa Balunijuk, Sekretaris Desa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka di bidang hukum.
“Kami menyambut baik kehadiran LBH KUBI di Desa Balunijuk. Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa keadilan dapat diakses oleh semua orang, termasuk warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Harapan kami, kerja sama ini dapat terus berlanjut,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, LBH KUBI berharap masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak ragu mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Di akhir acara, LBH KUBI bersama Pemerintah Desa Balunijuk menyatakan komitmen untuk terus bersinergi dalam memperluas edukasi hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat dusun dan wilayah pelosok Kecamatan Merawang.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara pengurus LBH KUBI, perangkat Desa Balunijuk, narasumber, dan seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.


