Pangkalpinang Didesak Prioritaskan Dana Kelurahan dalam Perubahan KUA 2026

Berita, Daerah, Nasional20 Dilihat

PANGKALPINANG, WAKTU BABEL – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Masjid Jamik mendesak Wali Kota Pangkalpinang menjadikan alokasi dana pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) kelurahan serta pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan pada Rabu (5/8/2026) sebagai bentuk pengawalan terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut LPMK Masjid Jamik, KUA merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penyusunan APBD. Karena itu, alokasi anggaran minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) harus ditegaskan sejak tahap penyusunan KUA dan ditempatkan dalam anggaran kecamatan pada bagian kelurahan.

LPMK menilai alokasi tersebut bukan merupakan kebijakan yang bersifat opsional, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Dana tersebut juga harus ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah kelurahan dengan melibatkan masyarakat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sehingga benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“LPMK meminta agar alokasi tersebut tidak dikurangi, digeser, ataupun dihilangkan dengan alasan efisiensi anggaran. Efisiensi seharusnya dilakukan pada belanja administrasi, perjalanan dinas, maupun kegiatan yang tidak mendesak, bukan pada anggaran yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan LPMK Masjid Jamik.

LPMK juga mengingatkan bahwa tidak dicantumkannya alokasi tersebut secara tegas dalam Rancangan Perubahan KUA berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses penyusunan APBD Perubahan, karena KUA menjadi dasar seluruh kebijakan penganggaran daerah.

Selain itu, LPMK menegaskan bahwa penurunan dana transfer dari pemerintah pusat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan amanat peraturan perundang-undangan. Di tengah keterbatasan fiskal, pembangunan lingkungan permukiman, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan warga justru dinilai harus tetap menjadi prioritas.

Dalam pernyataannya, LPMK Masjid Jamik menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni mencantumkan secara eksplisit alokasi anggaran kelurahan sebagai prioritas utama dalam Perubahan KUA, memastikan kesesuaiannya dengan RKPD dan hasil musyawarah kelurahan, tidak memangkas anggaran tersebut atas nama efisiensi, membuka draf Perubahan KUA secara transparan kepada DPRD dan masyarakat, serta menjamin kebijakan efisiensi tidak menyentuh anggaran sarana prasarana lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

“KUA yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan berpihak kepada masyarakat merupakan fondasi lahirnya APBD yang adil, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi warga di seluruh kelurahan Kota Pangkalpinang,” tegas LPMK Masjid Jamik.

Sumber: LPMK Masjid Jamik Bidang Media Informasi, Komunikasi, dan Hubungan Masyarakat.(Red/Adm WB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *