Perkara Dugaan Pencabulan Anak Sudah Tahap P-21, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Berjalan Profesional

Berita, Daerah31 Dilihat

Bangka Barat, Waktubabel.com— Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Bangka Barat kini memasuki perkembangan penting. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban dan pelapor, proses penanganan perkara tersebut sudah masuk proses tahap P-21, atau penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pihak yang sejak awal melakukan pendampingan terhadap korban, di antaranya LBH KUBI, LPAI Bangka Belitung, Bidang Hukum KNPI Kabupaten Bangka Barat, serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bangka Barat.

Kuasa Hukum Korban dan Pelapor, Iedil Fadhliyansyah, S.H., mengatakan bahwa perkembangan proses tahap P-21 merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum atas perkara yang menyangkut anak.

“Perkara ini sejak awal menjadi perhatian dan kami kawal bersama karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus, pendampingan, serta penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Iedil dalam pernyataan resminya.

Ia menyambut perkembangan proses hukum tersebut dan berharap tahapan berikutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawalan terhadap korban dilakukan secara bersama-sama sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing lembaga. Pendampingan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami ingin menegaskan bahwa pengawalan perkara ini bukanlah bentuk intervensi terhadap proses penyidikan maupun penuntutan. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik, Kejaksaan, dan Pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perhatian utama pihak pendamping adalah memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terpenuhi.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Iedil, mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana merupakan ranah pembuktian dalam proses hukum dan persidangan.

“Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana, sepenuhnya merupakan ranah pembuktian dalam proses hukum dan persidangan,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai perlindungan terhadap korban tetap harus diberikan selama proses hukum berlangsung tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan.

Anak yang berada dalam posisi sebagai korban, lanjutnya, membutuhkan pendampingan, perlindungan identitas, pemulihan, serta lingkungan yang aman selama menjalani seluruh tahapan proses hukum.

Media Diminta Lindungi Identitas Korban

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama menjaga identitas, privasi, martabat, serta kondisi psikologis korban.

Hal tersebut dinilai penting agar proses pemberitaan mengenai perkara tidak justru menimbulkan trauma maupun penderitaan tambahan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga identitas, privasi, martabat, dan kondisi psikologis korban. Jangan sampai proses pemberitaan justru menimbulkan trauma atau penderitaan tambahan bagi anak,” ujarnya.

Iedil berharap setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses pelimpahan kepada Kejaksaan dan tahapan penuntutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum hingga perkara memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

Ia menegaskan, keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata dilihat dari berlanjutnya proses hukum, tetapi juga dari terpenuhinya hak korban atas perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan keadilan.

“LBH KUBI, LPAI Bangka Belitung, Bidang Hukum KNPI Bangka Barat, bersama UPT PPA Kabupaten Bangka Barat, akan terus mengawal perkara ini sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan penghormatan terhadap proses hukum,” pungkasnya.(Red/Adm-WB)

Sumber : Iedil Fadhliyansyah, S.H.
Kuasa Hukum Korban dan Pelapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *