Soal Jerigen di SPBU Pal 3 Mentok, Kuasa Hukum: Jerigen Bukan Bukti Pelangsiran BBM Subsidi

Berita, Daerah12 Dilihat

BANGKA BARAT,WAKTU BABEL — Pemberitaan mengenai dugaan pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok mendapat keberatan keras dari pihak SPBU.

Kuasa Hukum SPBU, Iedil Fadhliyansyah, S.H., menegaskan bahwa narasi yang mengarah pada dugaan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diklarifikasi karena, berdasarkan pengecekan pihaknya, BBM yang dibeli dalam transaksi tersebut merupakan Pertamax atau BBM non-subsidi, bukan Pertalite.

“Berdasarkan fakta yang telah kami klarifikasi, BBM yang dibeli dalam peristiwa tersebut adalah Pertamax, bukan Pertalite,” tegas Iedil dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, perbedaan antara Pertamax dan Pertalite bukan persoalan kecil. Jenis BBM yang dibeli merupakan fakta mendasar yang seharusnya diverifikasi sebelum suatu peristiwa dikonstruksikan sebagai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Jerigen Bukan Bukti Otomatis Pelangsiran

Iedil mempertanyakan dasar narasi yang mengarah pada dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan pelangsir BBM bersubsidi.

Menurut dia, keberadaan jerigen atau wadah dalam kendaraan tidak otomatis membuktikan adanya pelangsiran BBM bersubsidi.

“Tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa seseorang adalah pelangsir BBM bersubsidi hanya karena terdapat wadah atau jerigen di dalam kendaraan,” ujarnya.

Ia menyebut, sampai saat ini pihaknya tidak menemukan fakta yang menunjukkan bahwa BBM dalam transaksi tersebut merupakan Pertalite atau Solar bersubsidi.

Pihaknya juga mempertanyakan apabila peristiwa tersebut dikaitkan dengan dugaan kelangkaan BBM bersubsidi di Mentok.

Menurut Iedil, hubungan antara suatu transaksi di SPBU dengan kondisi kelangkaan BBM di suatu wilayah harus didukung data dan bukti yang dapat diverifikasi.

“Jangan Bangun Kesimpulan dari Asumsi”

Kuasa hukum meminta pemberitaan mengenai persoalan tersebut membedakan secara tegas antara fakta, dugaan dan kesimpulan.

“Bahwa ada kendaraan yang menggunakan wadah atau jerigen merupakan satu hal. Tetapi menyatakan kendaraan tersebut melakukan pelangsiran BBM bersubsidi, menyatakan SPBU melakukan pembiaran, serta menghubungkan kejadian tersebut sebagai penyebab kelangkaan BBM subsidi merupakan hal yang berbeda,” kata Iedil.

Menurutnya, setiap kesimpulan tersebut harus memiliki dasar fakta yang jelas.

Ia menegaskan pihaknya menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial. Namun, menurutnya, kebebasan pers tetap harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan.

Soroti Tidak Ada Konfirmasi ke SPBU

Pihak SPBU juga menyoroti tidak adanya konfirmasi kepada manajemen atau pengelola SPBU sebelum pemberitaan diterbitkan.

Padahal, kata Iedil, pihak SPBU memiliki data yang dapat digunakan untuk menguji fakta transaksi.

Di antaranya data jenis BBM, volume pembelian, waktu transaksi, petugas yang melayani, sistem transaksi hingga rekaman CCTV.

“Konfirmasi sederhana kepada pihak SPBU dapat memberikan informasi yang sangat penting mengenai jenis BBM yang dibeli, status BBM tersebut, volume pembelian, data transaksi, identitas petugas, rekaman CCTV dan kronologi sebenarnya,” ujarnya.

Karena itu, apabila pemberitaan diterbitkan tanpa memperoleh penjelasan dari pihak SPBU, menurut Iedil, terdapat persoalan yang perlu diklarifikasi dari sisi akurasi dan keberimbangan.

Tantang Buka CCTV dan Data Transaksi

Alih-alih berdebat berdasarkan narasi, pihak SPBU justru mempersilakan dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi.

Iedil menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Silakan diperiksa CCTV SPBU, data transaksi, jenis BBM yang dikeluarkan, volume pembelian, data pada sistem transaksi, petugas yang melayani, waktu transaksi dan bukti-bukti lainnya,” tegasnya.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap bukti tersebut akan memberikan gambaran objektif mengenai jenis BBM yang sebenarnya dibeli.

“Dari bukti-bukti tersebut akan terlihat secara objektif apakah BBM yang dibeli merupakan BBM bersubsidi atau non-subsidi,” lanjutnya.

Minta Hak Jawab dan Koreksi

Atas pemberitaan yang dipersoalkan, Kuasa Hukum SPBU meminta media bersangkutan memberikan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi.

Pihak SPBU meminta koreksi terhadap informasi mengenai jenis BBM yang dibeli serta narasi yang memberikan kesan bahwa SPBU melakukan pembiaran terhadap pelangsiran BBM bersubsidi.

Mereka juga meminta koreksi apabila terdapat pemberitaan yang menghubungkan transaksi tersebut dengan kelangkaan BBM bersubsidi di Mentok tanpa didukung data atau fakta yang memadai.

Dalam mekanisme pers, Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan sarana bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau memperbaiki informasi yang dinilai keliru atau tidak akurat.

Beri Tenggat 1 x 24 Jam

Iedil menyatakan pihaknya memberikan waktu 1 x 24 jam kepada media yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan/atau koreksi.

Apabila tidak terdapat penyelesaian, pihaknya akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.

“Kami memberikan kesempatan kepada media yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, koreksi dan memberikan Hak Jawab sebagai bentuk penyelesaian secara profesional dan sesuai mekanisme pers,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Namun, untuk tahap awal, pihak SPBU menyatakan memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur klarifikasi, Hak Jawab, Hak Koreksi dan mekanisme Dewan Pers.

“SPBU Tidak Takut Diperiksa”

Iedil kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghindari pemeriksaan.

“SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok tidak pernah menghindari pemeriksaan. Silakan dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap fakta dan bukti transaksi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa SPBU tidak membenarkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan berkepentingan menjalankan kegiatan penyaluran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, setiap tudingan harus dibuktikan berdasarkan fakta.

“Periksa CCTV-nya. Periksa data transaksinya. Periksa jenis BBM-nya. Periksa bukti-buktinya,” ujar Iedil.

“Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang kami peroleh, BBM yang dibeli adalah Pertamax, BBM non-subsidi, bukan Pertalite,” sambungnya.

Pihak SPBU berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sisi pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari media yang diberi keberatan belum diperoleh. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka apabila pihak terkait menyampaikan keterangannya.(Red-WB)

(Sumber : IEDIL FADHLIYANSYAH, S.H.
Kuasa Hukum SPBU 24.333.128 Pal 3 Mentok
Kantor Hukum IEDIL FADHLIYANSYAH, S.H. & PARTNERS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *